Jadi secara otomatis, safety belt akan mengencang agar saat terjadi kecelakaan tubuh pengendara tidak langsung terhempas.
Beberapa detik kemudian, safety belt yang mengencang itu mengendur lagi.
Sebagai salah satu perangkat safety, maka polisi juga mengincar pengemudi mobil atau penumpang disebelahnya yang nakal tidak pakai sabuk pengaman.
Pasal yang menjerat pengemudi nakal itu adalah pasal 106 ayat 2 Undang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan keharusan pakai safety belt bagi pengemudi roda 4 atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya.
Kalau nakal, di pasal 289 disebutkan bisa kena penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.