Oke ini lengkapnya 8 pelanggaran yang jadi prioritas utama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2019.
Baca Juga : Viral Emak-Emak Dibuat KO Palang Pintu Rel Kereta Api
1. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.3. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI (standar nasional Indonesia). 4. Melawan arus.5 Mengendarai di bawah pengaruh alkohol.6. Pengemudi di bawah umur (tidak memiliki SIM).7. Berkendara melebihi kecepatan maksimal.8. Melanggar marka berhenti.
MENGEMUDI SAMBIL LIHAT HAPE
Beberapa waktu lalu, sempat menyeruak soal mengemudi kendaraan sambil lihat aplikasi maps di hape dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Padahal saat ini, nggak bisa dipungkiri kalau aplikasi maps di hape jadi salah satu kebutuhan bagi pengemudi mobil atau motor.
Namun aturannya sudah ditegaskan dalam Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Isi dalam pasal tersebut adalah bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".