Menjelaskan kronologi kejadian, Kapolres Pati Jon Wesly Arianto mengatakan, DS memesan 1 unit SUV Toyota Fortuner VRZ kepada kepala gudang.
Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.
Baca Juga: Hampir Tersambar KA, Awas Mesin Mobil Tiba-Tiba Mati di Perlintasan
"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu.
Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelas Kapolres Pati Jon Wesly Arianto.
Baca Juga: Fortuner Jadi Seserahan, Mahar Dari Pengusaha Bakso Asal Pati Hanya Segini
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit SUV Toyota Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.
Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.6 juta.
GEGER DI MEDSOS
Sempat viral di medsos, pengusaha penggilingan daging bakso berikan seserahan pada calon istrinya berupa SUV Toyota Fortuner dan skutik Honda BeAT.