Raffi Ahmad juga mengaku bahwa mobil yang dibelinya ini tidak memiliki spesifikasi yang tertinggi.
Jika dibandingkan dengan unit dengan merek yang sama sebelumnya ia jual, mobil barunya masih kalah.
Akan tetapi yang menarik perhatiannya adalah design terbaru ini lebih panjang dan luas.
Sehingga akan lebih terasa untuk dijadikan mobil keluarga.
Memiliki kapasitas mesin sebesar 3.000 cc ditambah penggerak roda 4x4 membuat mobil ini dikenakan pajak sebesar 125 persen.
Baca Juga: DP Xenia Rp 26 Jutaan, Program Khusus Daihatsu Untuk PNS, Guru dan Staff BUMN
Tentunya jika dibanderol dengan harga miliaran, sebuah mobil tidak akan terlepas dari pajaknya yang besar.
Melansir dari situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, diketahui pajak mobil itu.
PasalnyaNew Range Rover LWB itu dikenakan PKB Pokok sebesar Rp 75 juta dan SWDKLLJ Rp 143 ribu untuk mobil kepemilikan pertama.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Jefry Nichol Pernah Kasih Tips Biar Nggak Capek NyetirStatus pajaknya juga masih berlaku dan akan jatuh tempo pada 21 Januari 2020.
Nyatanya mobil mewah ini bukan satu-satunya yang dimiliki oleh pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.