Aturan wajib pakai helm, seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Buat pengemudi yang tidak pakai helm, maka dikenakan Pasal 291 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Dari uang Rp 250 ribu buat bayar denda akbat hijaber tidak pakai helm, mending dibelikan perangkat untuk perawatan rambut sendiri di rumah.
Nah kalau boncengernya yang nggak pakai helm, maka yang kena pasa yan tetap pengemudinya.
Alasannya adalah karena pengemudi tersebut membiarkan boncenger nggak pakai helm.
Itu seperti yang tertera pada Pasal 291 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".