Nah yang jadi pertanyaan, kalau mobilnya diasuransikan maka kelanjutannya bagaimana?
Baca Juga: Polisi Tangkap Suzuki Ertiga Pakai Pelat Nomer Palsu, Netizen Malah Geger Dengan Hal Ini
Otofemale.id melansir dari Gridoto.com, jika mobil tertimpa pohon disebabkan oleh umur pohon yang sudah tua akibat dari kelalaian seseorang maka mobil kamu bisa diterima oleh pihak asuransi untuk di klaim.
Jadi misalnya di dalam suatu daerah di antara banyak pohon tersebut hanya satu pohon saja yang tumbang.
Sedangkan, jika mobil kamu tertimpa pohon disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, angin kencang, dan petir, maka mobil kamu akan ditolak pihak asuransi.
Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia telah disebutkan pada pasal 3 ayat 3.
Pada pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor.
Dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
"Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya," bunyi dari ayat 3.3.