Follow Us

Walah! Ngotot Nggak Salah Parkir di Trotar, Berujung Polisi Tengkurap di Kap Honda Mobilio

Octa - Selasa, 17 September 2019 | 13:05
Polisi tengkurap di kap mobil, untuk hentikan pelanggar lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jaksel (16/9/2019).
@jktinfo

Polisi tengkurap di kap mobil, untuk hentikan pelanggar lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jaksel (16/9/2019).

Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Bripka Eka Setiawan.

Honda Mobilio itupun akhirnya berhenti setelah menabrak mobil lain didepannya.

Apa yang dilakukan pengemudi Honda Mobilio itu, bisa dikenakan pasal dengan ancaman hukuman penjara.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Lilik S bahwa pengemudi Honda Mobilio bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest