Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Bripka Eka Setiawan.
Honda Mobilio itupun akhirnya berhenti setelah menabrak mobil lain didepannya.
Apa yang dilakukan pengemudi Honda Mobilio itu, bisa dikenakan pasal dengan ancaman hukuman penjara.
Hal itu seperti yang diungkapkan Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Lilik S bahwa pengemudi Honda Mobilio bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara.