Untuk tahap awalnya, belum semua ruas jalan tol yang dipasangi kamera tilang elektronik.
Kerjasama Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga ini, akan dimulai di tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tampil Makin Agresif, New Calya Paling Mahal Nggak Sampai Rp 160 Juta
Meski hanya ada di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bukan berarti pelanggar lalu lintas berpelat nomor Non B bisa melenggang kangkung begitu saja.
Tilang elektronik yang akan dipasang di jalan tol itu juga berlaku buat mobil di luar pelat nomor B atau berasal dari daerah, yang melanggar lalu lintas tentunya.
Baca Juga: Beda Rp 12 Juta, Cuman Ini Loh yang Ada di New Calya G Matik Tapi Nggak Ada di G Manual
"Jadi semuanya, tidak seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, jadi semua mobil yang melanggar akan dikenai tilang elektronik," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrrahman.
PELANGGARAN YANG DIBIDIK
Pada dasarnya, pelanggaran lalu lintas yang dibidik kamera tilang elektronik di tol dan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin itu sama.
Hanya saja bedanya, kamera tilang elektronik yang di jalan tol nggak mendeteksi aturan ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menegaskan pelanggaran batas kecepatan yang jadi salah satu bidikan kamera tilang elektronik di jalan tol.