Otofemale.id - Putri Kalingga Hermawan merupakan supir Nissan Grand Livina yang terjang Apotik Senopati di Jalan Senopati, Jaksel (27/10/2019).
Otofemale.id melansir dari Ntmc.info, kondisi Putri Kalingga Hermawan saat menerjang Apotik Senopati tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba.
Baca Juga: Jadi Mobil Dinas Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ini Sosok Toyota Crown Hybrid
Lebih detail lagi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan pemicu tabrakan yang menewaskan 1 orang itu akibat supir kurang konsentrasi.
"Pada saat kita tanyakan, konsentrasi apa yang menyebabkan (kehilangan kendali), dia saat itu tidak terlalu hafal jalan.
Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok.
Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnya
menginjak (pedal) gas," jelas Kompol Fahri Siregar (28/10/2019).
Baca Juga: Selfie di Pinggir Jalan, 1 Keluarga di Lampung Tewas Tersambar Truk
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bunyinya seperti ini.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".