Otofemale.id - Satu unit mobil mewah Toyota Vellfire, terjaring razia gabungan BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) bersama Satlantas Jaktim.
Dalam razia yang dilakukan di Jalan Buperta Cibubur, Toyota Vellfire itu kedapatan nunggak pajak.
Nggak hanya itu saja, Toyota Vellfire berkelir putih itu juga kedapatan pakai nopol palsu.
Baca Juga: Kijang Innova Diduga Gagal Salip Truk di Tol Pandaan-Malang, Putera KH Hasyim Muzadi Tutup Usia
Terkait dengan razia gabungan itu, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Iwan Saefudin mengatakan, razia ini untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak di Jakarta.
"Kami mengelar razia gabungan bersama satlantas Jaktim untuk menyadarkan para wajib pajak agar membayar pajak pada tepat waktu dan kami mengingatkan kepada masyarakat 12 hari lagi program Keringanan Pajak Daerah akan habis, segera masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak daerah DKI Jakarta sampai dengan 30 Desember 2019," kata Iwan Saefudin yang dilansir Otofemale.id dari Wartakotalive.com.
Lebih lanjut juga diungkapkan bahwa dalam razia kali ini jika wajib pajak telat membayar pajak kendaraan maka aku dilakukan tilang oleh kepolisian dan penempelan stiker tunggakan pajak daerah oleh staff Samsat Jaktim.
KENA PASAL PEMALSUAN
Seperti diketahui, nekat pasang pelat nomor palsu bisa dituntut dengan pasal berlapis.Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika geger pemakaian pelat nomor palsu yang tertangkap kamera tilang elektronik beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Rem Mobil Matik Jadi Kurang Pakem Kelar Terjang Banjir, Jangan Langsung Gas Pol Sebelum Lakukan Ini"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Deras, Kalau Ada Genangan Air Jangan Sembarangan Lewati Ya"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.Bunyi dari pasal 263 KUHP tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Baca Juga: Ajaib Banget! Sambil Antri di Exit Tol Singosari, Emak-Emak Berhijab Main Cabut Tanaman Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive, judul : VIDEO: Toyota Vellfire Pakai Plat Palsu dan Nunggak Pajak Terjaring Razia di Cibubur