Otofemale.id - Minggu pagi kemarin (22/12/2019), terjadi tabrakan beruntun di Tol Layang Japek (Jakarta-Cikampek).Kondisi seperti itu, so pasti membuat lalu lintas Tol Layang Japek sempat tersendat.Menurut Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Faiza Riani yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.id, tabrakan beruntun itu terjadi di Kilometer 27.
Baca Juga: Seorang Gadis Terekam Mencuri Bunga di Pembatas Jalan Tol, Warganet: 'Kasian Bunganya Kepanasan, Makanya Dibawa Masuk Mobil'Kecelakaan beruntun di Tol Layang Japek yang baru dibuka untuk umum seminggu yang lalu (15/12/2019), disebabkan oleh pengemudi yang kurang mengantisipasi laju kendaraan sehingga menabrak bagian belakang mobil di depannya.Meski ini jadi kasus tabrakan beruntun pertama di Tol Layang Japek, namun hal serupa sudah sering terjadi di jalan tol.Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai dalam kasus tabrakan beruntun, acapkali pengemudi yang sudah siap mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidaksiapan pengemudi lain yang ada di belakangnya.
Baca Juga: Anti Keder Mudik Natal dan Tahun Baru Via Tol Trans Jawa, Ini Lokasi SPBU Ruas Tegal-SragenAtas dasar itu, pencegahan tabrakan beruntun harus dilakuan bersama-sama.Lebih lanjut diungkapkan bahwa hal pertama untuk mencegah terjadinya tabrakan beruntun adalah jangan melakukan perlambatan mendadak.Sebab tidak semua pengemudi siap mengantisipasi. Selain itu, pemgemudi juga harus selalu siap dan tidak boleh kehilangan konsentrasi saat mengemudi.Lalu bagaimana cara agar tidak terlibat tabrakan beruntun? Ada 2 tori yang harus dimengerti agar terhindar dari tabrakan beruntun.TEORI 3 DETIK
Dalam dunia safety driving, untuk mengetahui jarak pengereman pakainya teori 3 detik.Contoh dari teori tersebut Kalau kita bergerak, dari angka 60 kpj, untuk dapat per menitnya dibagi 1 jam (60 menit).Angka yang didapat 1 meter dengan satuan menit dan kalau mau dijadikan per detik, maka harus dibagi lagi dengan 60 (detik).
Baca Juga: Naik Pitam Ditanya Banyak Fansnya Batal Beli Tiket Konser, Ayu Ting Ting Gebrak Pintu Mobil dan Teriak Begini ke SopirPerhitungan dari teori ini, didapat 16 meter/detik dan kalau dijadian teori 3 detik, maka hasilnya adalah 48 meter/detik.Dengan demikian pada saat Anda melaju 60kpj, mengantisipasi jaraknya aman sekitar 48 meter.TABEL JARAK AMANKementrian Perhubungan RI, juga miliki tabel jarak aman berkendara.Dalam tabel tersebut, langsung diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.
Baca Juga: Jadi Lebih Sporty, Suzuki Sediakan New Baleno Dalam 2 PilihanKecepatan kendaraan dalam tabel tersebut dimulai dari 30kpj dan paling cepat adalah 100kpj.Mau tahu jarak minimal dan jarak aman dalam tabel tersebut?Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30kpj, maka jarak minimal dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.40 kpj = 20-40 meter50 kpj = 25-50 meter60 kpj = 40-60 meter70 kpj = 50-70 meter80 kpj = 60-80 meter90 kpj = 70-90 meter100 kpj = 80-100 meter.