Otofemale.id - Naas bagi pengemudi ojol bernama Ruslianto yang sedang berada di traffic light Jalan Daan Mogot KM 13.
Dalam kondisi hujan deras dan angin kencang, papan reklame di dekat Ruslianto tiba-tiba roboh dan menimpanya (28/12/2019).
Baca Juga: Maling Peragakan Aksinya, Helm Dicantelin di Bawah Jok Bisa Amblas Hanya Dalam Hitungan Detik
Ruslianto yang mengendarai skutik Honda BeAT, tewas akibat tertimpa papan reklame yang roboh itu.
"Saat korban sedang berhenti di lampu merah, tiba-tiba papan reklame yang berada di pinggir dekat lampu merah roboh dan menimpa korban," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri.
Baca Juga: Pakai Modus Motor Mogok, Dana Maia Estianty di Gopay Dikuras Oknum Driver Ojol
Ruslianto merupakan salah seorang warga Jati Sampurna RT 02 RW 07 Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Dalam peristiwa ini polisi menduga robohnya papan reklame karena kondisi rangka yang sudah keropos.
Hal tersebut diketahui setelah polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
ASURANSI KECELAKAAN DIRI PENGEMUDI
Seperti diketahui, setiap membuat baru atau perpanjangan SIM ditawarkan asuransi.Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tersebut dikeluarkan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Baca Juga: Wah! Hanya karena Hal Kecil Ini Kita Bisa Jadi Kecelakaan, Hati-hati Ladies!Melansir dari situs resmi Abb.co.id, AKDP adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia.Pemegang AKDP SIM A/B dan C, nilai pertanggungannya berbeda-beda.
Baca Juga: Tora Sudiro Tercyduk Petugas Pajak Saat Nongkong di Pakubuwono, Kepala Samsat Jaksel Bilang BeginiBagi pemegang AKDP SIM A/B yang alami kecelakaan sampai meninggal dunia, maka santunannya sebesar Rp 4 juta.Angka santunan yang sama, kalau kecelakan yang dialami pemegang kartu asuransi AKDP SIM A/b alami cacat tetap maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter).
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Pilih Jas hujan yang Nyaman dan Aman untuk Dipakai Riding, Catat LadiesAda juga santunan biaya pengobatan sebesar Rp 400 ribu.Lalu untuk pemegang AKDP SIM C, biaya santunan kalau alami kecelakaan sampai tewas Rp 2 juta.Santunan Rp 2 juta didapat bagi pemegang AKDP yang alami cacat tetap maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) dan sedangkan untuk santunan biaya pengobatan Rp 200 ribu.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Ojek Online Tewas Tertimpa Reklame di Cengkareng Saat Berhenti Lampu Merah