Follow Us

Heboh dan Nggak Biasa, Ahmad Dhani Bebas Dari Lapas Cipinang Dijemput Pakai Mercy Komando

Octa - Senin, 30 Desember 2019 | 13:17
Ahmad Dhani kelar dari Lapas Cipinang, naik truk Unimog 1300L keluaran Mercedes-Benz (30/12/2019).
Kompas.com

Ahmad Dhani kelar dari Lapas Cipinang, naik truk Unimog 1300L keluaran Mercedes-Benz (30/12/2019).

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Baca Juga: Bahaya Narkoba Saat Berkendara, Sedan BMW Hilang Kendali Tabrak Apotik Senopati

Dengan putusan itu, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Kasus lainnya yang menjerat Ahmad Dhani adalah kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.

Aktivitas "Ngevlog" yang dilakukan Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018, berbuntut panjang dan membuatnya dijadikan tersangka.

Baca Juga: Wah! Hanya karena Hal Kecil Ini Kita Bisa Jadi Kecelakaan, Hati-hati Ladies!

Dalam vlog yang dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim itu, Ahmad Dhani menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.

Sebelum kejadian, Ahmad Dhani datang ke Surabaya untuk hadir acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Ahmad Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest