“Secara kasat mata di sediakan ladies parking itu memang untuk mempermudah wanita yang mengendarai mobil, mereka tidak perlu susah-susah lagi mencari lahan parkir yang kosong, karena sudah disediakan khusus,” kata Rio kepada Selasa (21/01/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Rio menjelaskan, menyediakan lahan ladies parking sebenarnya bukan kewajiban pengelola gedung, baik dari pihak manajemen maupun properti.
Hal tersebut tidak diatur oleh undang-undang, seperti Perda.
Sehingga, tidak semua pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran memiliki area ladies parking.
“Seberapa besar lahan parking yang disediakan untuk perempuan itu tergantung dengan keputusan manajemen. Kalau operator parkir, kepentingan mereka adalah bisnis, pendapatan parkir dan pelayanan parkir,” kata Rio.
Rio juga mengatakan bahwa tarif parkir tidak akan berbeda untuk semua pengguna ladies parking area.
Selain itu ada juga kelebihan dari area ini yaitu memberikan rasa aman kepada semua pengemudi perempuan.
Apa lagi kalau Ladies sedang bepergian sendiri, tentunya keberadaan mobil yang dekat dengan pintu masuk gedung akan lebih memberikan rasa aman.