Sopir 'Mobil Goyang' Ugal - ugalan di Parkiran Solo Paragon BN (40) warga Mijehan, Kecamatan Gemolong, Sragen ternyata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: 5 Fakta Wajib Tahu, Sebelum Konsumen Putuskan Beli Skutik Honda BeAT Terbaru
Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra mewakili Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, memang benar status dari BN (40) adalah PNS.
Namun, pihaknya belum mengetahui pelaku ini bekerja sebagai PNS di wilayah mana.
"Kalau PNS-nya iya betul, tapi dimananya masih dalam penyelidikan," papar Iptu Adis Gani Gatra, Sabtu (18/1/2020).
Artikel ini telah tayang ditribunnews.comdengan judul5 Fakta PNS Diduga Mesum di Dalam Mobil, Ada Kasur dan Bantal di Dalam Mobil