Otofemale.id - Biaya bikin Surat Izin Mengemudi alias SIM baru, sebenarnya nggak terlalu mahal.Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya bikin SIM A baru Rp 120 ribu dan kalau SIM C Rp 100 ribu.
Baca Juga: Suheirman Dipindahtugaskan, Buntut Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengguna Tol yang Saldo e-Toll KurangNah di Surabaya, Jatim, ada komplotan yang mematok bikin SIM baru dengan harga Rp 800 Ribu.Naasnya, SIM baru yang dihargai selangit itu ternyata palsu.Praktik peredaran dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Surabaya dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Jalur Busway Koridor 6 Duluan Dipasang Kamera Tilang Elektronik, Polisi Ungkap Alasannya Setelah pihak kepolisian dapat informasi pembuatan SIM baru dengan harga selangit dari masyarakat.Dipimpin Kanit Resmob, Iptu Arief Rizky Wicaksana, anggota memburu ketiga pelaku sindikat pemalsu dokumen tersebut setelah mendapat informasi warga.
Ketiga pelaku itu masing-masing adalah M Ma'ruf (39) warga Sukodono,Sidoarjo, Alikhun (70) warga Banjarpoh, Sidoarjo dan Ache Angkasa (36) warga Kesamben, Jombang.Awalnya polisi menyelidiki informasi awal dari masyarakat yang resah terhadap peredaran SIM palsu dengan harga yang mahal.
Baca Juga: Muda Mudi Ini Garang Saat Caci Maki Polisi Purwakarta, Sudah Minta Maaf Tapi Tetap Digelandang ke Polda Jabar"Kami kemudian melakukan penangkapan awal tersangka AA alias Acheng yang menawarkan pembuatan SIM cepat tersebut," beber Iptu Arief, Kamis (23/1/2020).Lebih lanjut, dari Acheng, polisi kemudian bergerak ke Ali yang merupakan perantara, antara pemesan dan pembuat dokumen palsu tersebut yang bernama Ma'ruf.
Baca Juga: Ladies Juga Kudu Tahu, Ini Istilah-Istilah Umum Pada Kaca Film MobilDari hasil interogasi, sindikat pembuat SIM palsu tersebut beraksi secara offline atau dari mulut ke mulut.Dalam satu dokumen SIM jadi, Ma'ruf mematok harga Rp 400 ribu.
Lalu oleh Ali dinaikkan harganya menjadi Rp 600 ribu.Selanjutnya oleh Acheng dibandrol Rp 800 ribu ke pemesannya."Mereka para perantara ini saling mengambil untung 200 ribu. Awalnya mereka tidak bilang SIM tersebut palsu, namun langsung dilaminating untuk menyamarkan keaslian SIM tersebut," tambah Arief.
Baca Juga: Dua Toyota Alphard Dari MeMiles Disita Polisi, Begini Kata Ari Sigit Cucu Mantan Presiden SuhartoSementara itu, Ma'ruf mengaku hanya membuat dokumen sesuai dengan permintaan Alikhun.Selain SIM, ia juga biasa memalsukan surat pajak STNK, KTP, Akta Cerai, Kartu Keluarga."Ya saya tergantung pesanan. Kalau SIM 400 ribu, kalau seperti KTP itu 300 ribu. Sebulan tidak mesti dapat satu. Tapi kadang satu minggu gitu dapat dua. Jadi tidak tentu," aku Ma'ruf.Saat ini, ketiga sindikat pembuat SIM palsu itu ditahan di Mapolrestabes Surabaya.Mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.Artikel ini sudah tayang di Tribunjatim.com, judul : BREAKING NEWS Praktik Pembuatan & Peredaran SIM Palsu di Surabaya Dibongkar Polisi, 3 Orang Dibekuk