Otofemale.id - Ada warga Jabodetabek yang menuruti aturan larangan mudik Lebaran 2020 yang dikeluarkan pemerintah.
Namun sayangnya, tidak sedikit pula yang tetap nekat mudik di masa pademi Covid-19 ini.
Baca Juga: Penting Banget Nih, Ini Nomor Hotline Untuk Laporkan Maling Motor
Makanya demi mencegah warga Jabodetabek yang nekat mudik, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi telah mendirikan beberapa titik check point untuk penyekatan atau memeriksa kendaraan yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek.Jika ditemukan adanya warga yang nekat untuk pulang kampung, maka polisi setempat akan meminta kendaraan tersebut untuk putar balik dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Berangkat Jelang Sahur, Pemudik Terpaksa Putar Balik Saat Ketemu PetugasLetak check point untuk pemeriksaan kendaraan yang hendak ingin keluar dari wilayah Jabodetabek tidak hanya ada di tol saja, namun ada juga di jalan nasional hingga jalan-jalan tikus atau jalan pintas.Otofemale.id melansir Kompas.com, berikut daftar lokasi check point untuk pemeriksaan dan pencekatan kendaraan yang akan keluar dari daerah Jabodetabek.
Check Point Tol Cikampek Km 31Titik ini menjadi check point atau penyekatan pertama bagi kendaraan yang mengarah ke timur akan diarahkan kembali ke Jakarta melalui Karawang."Check point-nya itu saya bisa sebutkan yang di jalan tol di Cikarang Barat KM 31.
Baca Juga: Cegat Pemudik Pakai Mobil, Pemda Tutup 2 Jalur Alternatif Menuju YogyakartaDi sana memudahkan mobil yang dari Jakarta akan dikeluarkan dari pintu tol yang di Cikarang Barat," ujar Budi.Check Point Tangerang dan MerakPenyekatan juga dilakukan bagi kendaraan yang mengarah ke Banten atau yang baru datang dari Merak melalui Tol Tangerang-Merak.
Baca Juga: Toyota Borong 4 Gelar di Otomotif Award 2020, Ini Masing-Masing ProduknyaPosisi berada di Pintu Tol Bitung baik pada jalur A dan B.Check Point PuncakUntuk wilayah Puncak, lokasinya berada di Puncak Pas yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Cianjur.
Check Point SukabumiSementara untuk di Sukabumi, penyekatan dilakukan di perbatasan antara Kabupeten Bogor dan Sukabumi di wilayah Cigombong.Aturan ini efektif berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk jalur darat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Meski kendaraan pribadi dan angkutan umum dilarang, namun Kemenhub menegaskan tidak ada penutupan jalan tol selama larangan mudik diberlakukan.