Otofemale.id - Sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja.Namun memasuki masa PSBB transisi ini ada peraturan baru mengenai ganjil genap di DKI Jakarta.
Baca Juga: Mimpi Jadi Kenyataan! Tukang Reparasi Barang Elektronik Bisa Ciptakan Mobil Listriknya Sendiri, Simak Kisahnya yang MenginspirasiBukan hanya mobil saja yang ikut aturan ganjil genap, kali ini kendaraan roda dua alias motor juga kena imbasnya.Peraturan tersebut dimaksudkan untuk membatasi pergerakan orang di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jiwa MotoGP Ladies Bisa Auto Tersenyum, Lihat Ada Starting Grid di Traffic Light TubanTerkait dengan ganjil genap buat motor, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihaknya masih menunggu."Masih menunggu teknis penerapannya seperti apa, tunggu aturannya dulu dari Gubernur," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yugo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Sebelum nantinya diberlakukan, pastinya dibahas terlebih dahulu aturan-aturannya.Kombes Sambodo Purnomo Yugo mencontohkan aturan yang harus dibahas, ganjil genap buat motor diterapkan pada ruas mana saja dan jam operasional.
Baca Juga: Jangan Pakai Baju Biru Saat Foto SIM, Daripada Disuruh Ganti Baju di TempatDengan belum adanya bahasan lanjutan terkait ganjil genap motor, Dirlantas Polda Metro Jaya nggak bisa pastikan kapan mulai berlaku.ATURAN GAGE MOTORGanjil genap (gage) motor, mengacu pada Pergub Nomor 51, pengendalian transportasi diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (a) yang mengatakan, "kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Ungkap Baru Bisa Selesai Sampai Akhir Juni 2020Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18 ;(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danc. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).Tapi ada kabar baik untuk pengemudi kendaraan online, ojek online (ojol) mendapatkan pengecualian dalam peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta.Hal ini tertuang pada ayat 2 Pasal 18 yang berisi, "Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan," demikian tulis dalam Pergub 51 Pasal 18 ayat 2 (k).Untuk saat ini, peraturan ganjil genap mobil dan motor belum berlaku dan masih dalam tahap evaluasi.