Otofemale.id - Sempat ditutup karena pandemi Covid-19, akhirnya layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuka kembali.Aturan tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020.
Baca Juga: Yeay! Kendarai Mobil Pribadi Bisa Full Penumpang Saat PSBB Jakarta Fase Transisi, Ini Syaratnya Beberapa kota yang mulai kembali melayani pengurusan SIM ada Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.Pengurusan SIM yang sudah bisa dilakukan meliputi pembuatan baru, penggantian karena hilang atau rusak, serta perpanjangan SIM.
Baca Juga: Beli Helm Half Face NHK Via Online, Begini Cara Gampang Tahu Ukuran yang Pas Buat LadiesKetika melakukan pengurusan SIM, ladies akan melakukan sesi foto di tempat untuk identitas kartu.Pada saat melakukan sesi foto, ada satu hal yang enggak boleh dilakukan oleh ladies.
Yaitu ladies dilarang untuk memakai baju berwarna biru, apalagi baju berwarna biru dongker.Bukan tanpa alasan, dilarangnya ladies memakai baju biru dongker saat pengambilan foto identitas karena backdrop atau background foto yang juga memiliki warna biru.
Baca Juga: Kendarai Mobil Wajib Pakai Masker Tapi Jangan Lama-lama, Ingat Lagi Berapa Jam Harus Ganti Masker KainMemakai warna baju yang sama dengan warna background akan mempengaruhi hasil jadi SIM.Ketika ladies memakai baju biru saat pengambilan foto, maka hal tersebut bisa menyebabkan hasil yang timpang tindih ketika dilakukannya adjustment.Selain itu juga data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian juga akan terganggu.Kalau ladies enggak sengaja memakai baju biru saat melakukan pengurusan SIM baru, maka bisa saja ladies diminta untuk mengganti pakaian ladies dengan baju yang sudah disiapkan di lokasi.Makanya kalau ladies enggak mau disuruh ganti baju di lokasi, ingat selalu untuk menghindari memakai baju biru saat mengurus SIM ya.