Pelanggaran marka jalan, maka dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang ada di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanski yang disebutkan pada pasal 287 Ayat 1 (melanggar marka jalan), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Baca Juga: Waduh! Hoax Sudah Sampai Urusan Servis Gratis Nih, Atas Namanya Suzuki
BUKA TUTUP
Ladies nggak usah cemberut dulu, kalau jalur kendaraan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dijadikan pop up bike line.
Soalnya pemberlakuannya, nggak 24 jam nonstop dan buka tutup kok.
Saat hari kerja pop up bike line, buka tutupnya mulai 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB.
Nah kalau sabtu dan minggu, mulainya 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.