Follow Us

Ada Jalur Sepeda Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin, Ladies Jangan Sampai Kena Sanksi Rp 500 Ribu

Octa - Jumat, 19 Juni 2020 | 17:46
Jalus sepeda sementara di Jakarta.
@dalops_dishubdkijakarta

Jalus sepeda sementara di Jakarta.

Pelanggaran marka jalan, maka dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang ada di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanski yang disebutkan pada pasal 287 Ayat 1 (melanggar marka jalan), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Waduh! Hoax Sudah Sampai Urusan Servis Gratis Nih, Atas Namanya Suzuki

BUKA TUTUP

Ladies nggak usah cemberut dulu, kalau jalur kendaraan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dijadikan pop up bike line.

Soalnya pemberlakuannya, nggak 24 jam nonstop dan buka tutup kok.

Saat hari kerja pop up bike line, buka tutupnya mulai 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB.

Nah kalau sabtu dan minggu, mulainya 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest