Follow Us

Anggap Percuma Ada SIKM, Menhub Usul Aturan Keluar Masuk Jakarta Dihapus

Kartika Afriyani - Kamis, 02 Juli 2020 | 15:27
Menhub Budi karya Sumadi
Kompas.com/MARKUS YUWONO

Menhub Budi karya Sumadi

Otofemale.id - Keberadaan SIKM Jakarta dianggap percuma diteruskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hal tersebut dikarenakan SIKM wajibnya bagi penumpang transportasi umum (pesawat, kerata api dan bus).

Baca Juga: Masih Kurang Disiplin, PSBB Transisi Jakarta Lanjut 14 Hari Kedepan

Usulan Menhub Budi Karya Sumadi itu seperti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Hasil Foto SIM Cewek Berhijab Saat Covid-19, Hadew Ukhti Nggak Gini Juga Kale!

Dikatakan juga bahwa SIKM memang kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan oleh karenanya, masukan tersebut disampaikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

SIKM DIMUDAHKANTerkait dengan PSBB termasuk masa transisi, ada aturan soal kepemilikan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi warga Jakarta dan luar Jabodetabek.

Jadi bagi warga Jakarta yang hendak keluar kota (luar Bodetabek), harus miliki SIKM dan itu berlaku juga bagi warga luar Jabodetabek yang hendak masuk ibukota.Urusan kepemilikan SIKM, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masih wajib.

Baca Juga: Selain SUV Kia Seltos, Kpop Idol Blackpink Juga Pernah Jadi Model Untuk Jenis Sedan dan Hatchback"Masyarakat yang ingin bepergian keluar Jabodetabek atau dari luar mau ke Jakarta tetap wajib memiliki SIKM," tegas Syafrin Liputo.Pengurusan SIKM saat ini, ditekankan oleh Syafrin Liputo dibuat lebih simple.

Baca Juga: Pelaku yang Membakar Toyota Alphard Milik Via Vallen Ngaku Punya Gangguan Kejiwaan, Mbah Mijan: 'Ini Sih Enggak Beres!'Sebelumnya mengurus SIKM kudu melampirkan hasil keterangan rapid test bebas Covid-19.Saat ini, cukup tes via Corona Likelihood Metric (CLM) ladies sudah bisa membuat SIKM.

Apa itu CLM?"CLM ini basisnya aplikasi yang ada di situs corona.jakarta.go.id," kata Syafrin Liputo yang dilansir dari Kompas.com.Jadi dengan aplikasi CLM, pemohon SIKM akan di assessment melalui sistem skoring dan juga beberapa pernyataan yang harus diisi.Bila parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Menhub Usul SIKM Dihapuskan

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest