Follow Us

Wajib Ada di Dalam Mobil, Segini Harga Segitiga Pengaman Via Online

Octa - Rabu, 08 Juli 2020 | 15:37
Segitiga pengaman wajib ada dalam mobil.
topchinasupplier.com

Segitiga pengaman wajib ada dalam mobil.

Otofemale.id - Sudah lama punya mobil pribadi, ladies tahu nggak tentang segitiga pengaman?

Itu loh segitiga yang warnanya merah dan sering terlihat dibelakang mobil yang alami masalah.

Baca Juga: Budget Rp 250 Juta, Bisa Kebeli Kok Mobil Keluarga Mesin 1.500cc Transmisi Matik

Kalau sedang disimpan dalam mobil, bentuknya sih nggak segitiga.

Secara fungsi segitiga pengaman ini memang digunakan sebagai tanda bagi pengendara lain, bahwa ada mobil dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Boyong Honda Brio Seken Keluaran 2018, Harganya Mulai Rp 135 Juta

Tentunya kondisi darurat yang dimaksud, seperti mogok atau alami pecah ban.

Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, segitiga pengaman ini dimasukkan sebagai perlengkapan kendaraan bermotor (Pasal 57 ayat 4).

Dan oleh karenanya kalau nggak sampai bawa segitiga pengaman, bisa kena denda (Pasal 278).

Di pasal tersebut dituliskan bila pengendara mobil nggak bawa salah satunya adalah segitiga pengaman, maka siap-siap kena pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Mobil Kecil di Bawah Rp 150 Juta, Pas Banget Dipakai Harian Mahasiswi

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest