Otofemale.id - Keluar masuk Jakarta nggak perlu lagi pakai Surat Ijin Keluar Masuk alias SIKM.
Kepemilikan SIKM berlaku untuk semua orang yang kendarai motor atau mobil yang hendak keluar atau masuk Jakarta.
Baca Juga: Daftar 15 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi, Siap-Siap Minggu Depan Mulai Ada Tilang
Dan hari ini (15/7/2020), sudah nggak ada lagi pemeriksaan SIKM bagi yang hendak keluar atau masuk Jakarta.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Tadinya Maksimal 3 Tahun, Asuransi Mobil Suzuki Ertiga Sekarang Jadinya 5 Tahun
"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Tribunjakarta.com.
Lebih lanjut Syafrin Liputo ungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengganti SIKM dengan CLM atau Corona Likelihood Metric.
Pengganti SIKM ini (CLM) adalah sebuah sistem scooring yang dapat diunduh via aplikasi Jaki.
APA ITU CLM?
Bila sebelumnya pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).