Otofemale.id - Seperti yang sudah ladies tahu kalau Jakarta telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).Dengan menggunakan CCTV, maka pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bisa secara otomatis terkena Pasal dan diharuskan membayar denda atau dikurung dalam penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kepolisian Depok Siap Lakukan Tilang Elektronik, Dua Wilayah Ini Jadi SasarannyaMeskipun ladies mengendarai mobil yang tertutup dengan kaca, tapi kamera ETLE bisa menembus ke dalam dan mencatat jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi atau penumpang lho.Hati-hati, kamera ETLE ini sudah ada puluhan yang terpasang di sejumlah lampu merah dan tersebar di seluruh Jakarta.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Baru dan Bekas dari Pakarnya, Jangan Sampai Menyesal!Untuk tilang elektronik bagi pengemudi mobil, ada 6 pelanggaran yang bisa tertangkap oleh kamera ETLE.Otofemale.id melansir Otomania.gridoto.com, berikut sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap oleh kamera ETLE untuk pengemudi mobil.
1. Melanggar Batas KecepatanSetiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi
Baca Juga: Ganjil Genap Masih Sosialisasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap AlasannyaSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
Baca Juga: Setir Mobil Terasa Berat, Bisa Jadi Penyebabnya Ada di Power Steering3. Tidak Menggunakan Sabuk PengamanSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
4. Kendaraan Tidak TerdaftarSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Pilihan SUV Baru Toyota Corolla Cross, Harga Mulai Rp 457 Jutaan5. Pelanggaran pada Bahu Jalan TolSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).6. Ganjil GenapSetiap pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.