Otofemale.id - Saat ladies pindah rumah atau domisili, tentu hal yang harus dilakukan adalah merubah data alamat di e-KTP.
Nah setelah alamat di e-KTP sudah berubah, pasti ladies juga mau mengganti data alamat di surat ijin mengemudi (SIM).
Baca Juga: Alami Rem Blong Saat Kendarai Motor Matik, Ladies Lakukan 3 Hal IniNamun karena masih awam, mungkin ladies enggak tau gimana prosedur mengganti data alamat di SIM.Enggak perlu khawatir, karena ganti alamat di kartu SIM terbilang mudah kok.
Baca Juga: Ladies yang Masih Doyan Cek Hape Saat Kendarai Mobil, Ini Kata AhliMelansir Kompas.com, ladies hanya perlu menyiapkan e-KTP yang sudah bertuliskan alamat baru beserta fotocopy-nya.Slain e-KTP asli dan fotocopynya, ladies juga diharuskan untuk membawa surat keterangan sehat jasmani dan kartu SIM yang lama.
Setelah semuanya sudah siap, ladies kemudian bisa datang ke Satpas SIM wilayah alamat baru ladies.Misalkan ladies dari Tangerang terus pindah ke Malang, ladies hanya perlu mendatangi Satpas di Malang yang dekat dengan tempat tinggal ladies.
Baca Juga: Pengguna Vespa Ogah Pasang Nopol Auto Disemprit Polisi, Ladies Jangan Ikutan YahPokoknya sudah enggak ada urusan lagi sama wilayah domisili yang dulu, yang contohnya adalah Tangerang.Untuk biayanya, ladies akan diminta untuk mengeluarkan uang sesuai dengan biaya perpanjangan SIM.
Baca Juga: Serangan Jantung Dugaan Pengemudi di Surabaya Meninggal Dunia dalam Mobil, Yuk Kenali Tanda-TandanyaJika ingin mengubah alamat di SIM A, ladies hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan untuk SIM C, ladies harus merogoh kocek sebanyak Rp 75 ribu saja.Penggantian data alamat SIM bisa ladies lakukan sebelum jatuh tempo masa berlaku SIM.
Tapi jika sudah lewat dari masa berlaku SIM, maka ladies akan dikenakan biaya pembuatan SIM baru.Yaitu untuk mobil SIM A Rp 120 ribu dan untuk motor SIM C Rp 100 ribu.Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Begini Cara Mengubah Data di SIM jika Pemilik Pindah Alamat