Baca Juga: Selebgram Kekeyi Pamer Mobil Baru, Ternyata Ini Wujud si Putih
4. Jakbar : Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakpus : ITC Cempaka Mas
SYARAT & BIAYA
Syarat administrasi yang harus disiapkan, foto copy SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Oh ya, jangan lupa bawa alat tulis untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Soal biaya, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.