Otofemale.ID - Dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.
Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Baca Juga: Awas! Pakai Masker Nggak Benar Bisa Diberhentikan Petugas, Sudah Ada Contohnya Nih
Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.
Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Baca Juga: Yuk Kenali Ciri Wiper yang Sudah Minta Ganti, Biar Visibilitas Nggak Terganggu Saat Hujan
Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.dalam pergub Nomor 79 Tahun 2020 nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.
Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.
Selain itu, pakai maskernya harus menutupi hidung, mulut dan dagu.
KISAH AHLI KOPI CANTIK
Sedang viral di sosial media curhat seorang pengemudi mobil yang ditilang karena dibilang tidak tertib menggunakan masker saat PSBB.