Follow Us

Waspada Besok Ada Demo di Kawasan Istana Merdeka, Ingat Lagi Asuransi Mobil Nggak Cover Kerusakan

Octa - Senin, 19 Oktober 2020 | 17:08
Demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara yang berakhir ricuh (ilustrasi)
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara yang berakhir ricuh (ilustrasi)

Baca Juga: Mobil Habis Terjang Banjir, Jajal Fungsi Rem Dulu Sebelum Tancap gasLalu kalau Comprehensive yang ditanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.Baik TLO maupun Comprehensive itu nggak cover kerusakan akibat terdampak demo atau huru hara loh.

Itu seperti tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentangPengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

Baca Juga: Facelift Toyota Innova, Ini Daftar yang Baru Termasuk Fitur Bikin Udara Kabin Lebih Bersih 3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Asuransi jenis Comprehensive sesungguhnya bisa untuk mencover kalau mobil sampai terdampak demo atau huru hara.

Asalkan pada asuransi comprehensive ditambahkan perluasan jaminan perlindungan.(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest