PELANGGARAN & DENDANYA
- Pengendara yang melanggar aturan lawan arus dan stop line, maka dikenakan aturan sesuai Pasal 287 ayat (1).
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
- Nggak pakai helm, akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama (Pasal 291 ayat (1) dan (2)).(*)