Follow Us

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2020, Mulai Pekan Depan

Octa - Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:39
Operasi Zebra 2019 akan serentak dilaksanakan 23 Oktober-5 November 2019.
@tmcpoldametro

Operasi Zebra 2019 akan serentak dilaksanakan 23 Oktober-5 November 2019.

PELANGGARAN & DENDANYA

- Pengendara yang melanggar aturan lawan arus dan stop line, maka dikenakan aturan sesuai Pasal 287 ayat (1).

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

- Nggak pakai helm, akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama (Pasal 291 ayat (1) dan (2)).(*)

Source : PMJNews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest