Penerapan 3M termasuk saat berkendara dengan mobil pribadi.
Khusus wajib pakai masker, seperti dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Baca Juga: Ajak Anak Perjalanan Liburan Pakai Mobil, Ini Alasan Wajib Pakai Car Seat
Bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.
Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.
Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Baca Juga: Kenalin Nih Ladies Fitur Steering Lock, Sering Bikin Keder Pengguna Mobil
Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.
Dalam pergub Nomor 79 Tahun 2020 nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.
Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.
Untuk penumpang, 1 baris bangku hanya boleh diisi oleh 2 orang saja.(*)