Follow Us

Viral Emak-Emak Teriak Allahu Akbar ke Petugas, Ingat Lagi Denda Nggak Pakai Helm

Octa - Jumat, 27 November 2020 | 14:22
Polisi di Aceh diteriakin takbir oleh emak-emak nggak pakai helm.
@kabaraceh

Polisi di Aceh diteriakin takbir oleh emak-emak nggak pakai helm.

FYI ya ladies, nggak pakai helm itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kewajiban naik motor pakai helm itu seperti yang tertulis dalam Pasal 57.

Baca Juga: Yamaha Upgrade Motor Matik NMAX Tipe Standar, Ditambah 2 Fitur Baru Ini

Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Khusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.

Baca Juga: Siap-Siap Diskon Pertalite Harga Premium Akhir November dari Pertammina, Lokasi Tambah Banyak!Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.Jika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest