Follow Us

Ketat! Mobil Pribadi Wajib Putar Balik, Kalau Nekat Liburan ke Kawasan Puncak Tanpa Hasil Tes Antigen

Octa - Kamis, 24 Desember 2020 | 21:15
Polisi meminta kendaraan untuk putar balik (ilustrasi)
Kompas.com

Polisi meminta kendaraan untuk putar balik (ilustrasi)

Otofemale.ID - Aturan ketat diberlakukan bagi pengendara mobil pribadi yang hendak liburan di Puncak, Bogor.

Saking ketatnya, personil gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pastikan mobil pribadi putar balik kalau nggak turuti aturan.

Baca Juga: Bakal Banyak yang Lakukan Perjalanan Liburan Pakai Mobil, dr. Tirta Nggak Bosan Ingatkan Ini

Adapun aturan ketat yang maksud adalah membawa hasil rapid test antigen.

Jadi wisatawan yang menggunakan mobil pribadi, masuk kawasan Puncak wajib menyertakan hasil test tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Saja Punya Mobil Nggak Punya Garasi, Ada Pasalnya Loh

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah seperti dikutip dari PMJnews.com sebutkan bahwa aturan terbaru itu tertera dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Jawa Barat dan Jakarta."Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut," jelas Agus di Simpang Gadog, Kamis (24/12/2020).

"Ada puluhan, tapi kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika mau berlibur ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan rapid test antigen. Karena itu merupakan kebijakan terbaru yang wajib selama natal dan tahun baru ini," sambungnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Jadi Mensos, Mau Tahu Isi Garasinya?Agus menuturkan, razia ini digelar serentak di beberapa titik. Untuk operasi Natal berlangsung hingga 27 Desember 2020. Selanjutnya razia serupa akan dilanjutkan kembali pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021."Razia kali ini dilakukan secara random (acak) kepada pengendara mobil yang akan menuju ke Puncak Bogor. Kita lakukan hanya sampai 27 Desember saja pada libur Natal, dilanjut lagi pada 31 Desember sampai 3 Januari pada libur tahun baru," terangnya.(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest