Follow Us

Bayar Pajak Motor Online, Jangan Lupa Batas Waktu Penukaran Bukti Transaksi

Octa - Selasa, 12 Januari 2021 | 14:11
Bayar pajak tahunan motor online, via ATM (ilustrasi)
Kompas.com

Bayar pajak tahunan motor online, via ATM (ilustrasi)

Otofemale.ID - Jaman now yang sudah serba online, berikan kemudahan untuk bertransaksi.

Kemudahannya termasuk sampai urusan bayar pajak motor yang tahunan.

Jadi dengan yang serba online, bayar pajak motor nggak perlu lagi harus ke kantor Samsat.

Baca Juga: Niat Cuci Motor Sendiri di Rumah, Ini Alasan Nggak Boleh Pakai Sabun Colek

Cukup datangi ATM yang bekerjasama dengan Bapeda, lalu bayar deh pajak motor ladies.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com yang pastikan hal tersebut.

"Untuk pajak daring (online) bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda," katanya.

Nah daftar bank yang bekerjasama dengan Bapeda, di antaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Memang gampang, namun ladies wajib tahu beberapa persyaratan bayar pajak secara online.

Seperti maksimal tunggakkan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang Jangan Didiamkan Bae, Ladies Segera Datangi Kantor Ini

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest