Otofemale.ID - Pengguna motor nggak sedikit yang melakukan kustom pada pelat nomor kendaraannya.
Berbagai macam alasan diungkapkan terkait dengan kustom nopol itu.
Dari mulai biar kelihatan keren sampai biar estetikanya pas dengan bodi motor.
Supaya ladies tahu, melakukan kustom pada nopol itu bisa dianggap pemalsuan.
Kok bisa?
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Komentar