Otofemale.ID - Pengguna motor nggak sedikit yang melakukan kustom pada pelat nomor kendaraannya.
Berbagai macam alasan diungkapkan terkait dengan kustom nopol itu.
Dari mulai biar kelihatan keren sampai biar estetikanya pas dengan bodi motor.
Supaya ladies tahu, melakukan kustom pada nopol itu bisa dianggap pemalsuan.
Kok bisa?
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menerangkan pemalsuan nopol bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."(*)Artikel ini sudah tayang di Motorplus-0nline.com - Wajib Tahu, Pasang Pelat Nomor Palsu Mau Denda Atau Kurungan Penjara