Follow Us

Aturan Baru Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi di Jawa dan Bali, Sekarang Wajib Tes!

Octa - Rabu, 10 Februari 2021 | 13:52
Ilustrasi Layanan Rapid Test Drive-Thru dari Traveloka

Ilustrasi Layanan Rapid Test Drive-Thru dari Traveloka

Otofemale.ID - Satgas penanganan Covid-19, keluarkan aturan terbaru bagi yang hendak lakukan perjalanan.

Aturan baru tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Jakarta Keluar Dari Daftar 10 Kota Termacet Dunia, Ketolong Covid-19?

Adapun isi didalamnya tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran Nomor 7 itu, diteken selasa kemarin tanggal 9 Februari 2021.

Baca Juga: Imbas Tol Cipali Arah Jakarta Amblas Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ingat Ini di Jalur Contraflow

Wiku Adisasmito selaku Jubir Satgas Penanganan Covid-19, menegaskan mulai pemberlakukan surat edaran tersebut.

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," tegasnya yang dikutip dari konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Oke langsung saja pada aturan perjalanan yang menggunakan mobil pribadi.

Pada aturan yang sekarang, nggak ada lagi istilah minimal melakukan tes.

Baca Juga: Awas! Liburan ke Yogyakarta Tanpa Rapid Tes Antigen Negatif, Petugas Tindak Tegas

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest