Otofemale.ID - Satgas penanganan Covid-19, keluarkan aturan terbaru bagi yang hendak lakukan perjalanan.
Aturan baru tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Jakarta Keluar Dari Daftar 10 Kota Termacet Dunia, Ketolong Covid-19?
Adapun isi didalamnya tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran Nomor 7 itu, diteken selasa kemarin tanggal 9 Februari 2021.
Wiku Adisasmito selaku Jubir Satgas Penanganan Covid-19, menegaskan mulai pemberlakukan surat edaran tersebut.
"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," tegasnya yang dikutip dari konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Oke langsung saja pada aturan perjalanan yang menggunakan mobil pribadi.
Pada aturan yang sekarang, nggak ada lagi istilah minimal melakukan tes.
Baca Juga: Awas! Liburan ke Yogyakarta Tanpa Rapid Tes Antigen Negatif, Petugas Tindak Tegas