Bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.
Baca Juga: Motor Matik Honda Kelelep Banjir, Segini Estimasi Biaya Perbaikannya
Dan sedangkan pasal kedua yang dilanggar berhenti di zebra cross itu tertuang dalam pasal 284.
Dalam pasal dituliskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Nah masih mau berhenti di zebra cross?(*)