Follow Us

Motor Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Langgar 2 Pasal Sekaligus, Percaya?

Octa - Selasa, 02 Maret 2021 | 15:54
Berhenti di zebra cross, pelanggaran di lampu mreah yang dendanya Rp 500 ribu
Tribunnews

Berhenti di zebra cross, pelanggaran di lampu mreah yang dendanya Rp 500 ribu

Bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Motor Matik Honda Kelelep Banjir, Segini Estimasi Biaya Perbaikannya

Dan sedangkan pasal kedua yang dilanggar berhenti di zebra cross itu tertuang dalam pasal 284.

Dalam pasal dituliskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Nah masih mau berhenti di zebra cross?(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest