Dikatakan juga kalau pelaku mendapatkan nopol TNI palsu itu dari seorang bernama Aji Nugraha dengan membayar 1,5 juta rupiah pada bulan September tahun lalu (2020).
SANKSI PAKAI NOPOL PALSUUntuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Baca Juga: Minat Beli Mobil Baru yang Kena Diskon PPnBM, Lakukan Ini Pada Mobil Lamamu Biar Cepat LakuAturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)