Follow Us

Nopol Motor Nggak Boleh Dipasang 'Suka-Suka', Begini Penjelasan Polisi

Octa - Jumat, 05 Maret 2021 | 18:07
Polisi hentikan pengendara Vespa yang nekat ogah paasang nopol.
@tmcpoldametro

Polisi hentikan pengendara Vespa yang nekat ogah paasang nopol.

Otofemale.ID - Pasti pernah lihat, nopol motor dipasang posisinya suka-suka alias nggak pada tempatnya.

Oh ya, penempatan nopol yang benar itu di depan atau di belakang.

Dan itu sudah tertera dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

Baca Juga: Gratis Uji Emisi Motor Setiap Sleasa, Cuman Disini Nih Lokasinya

Juga diterangkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.Nah yang pasang 'suka-suka' itu, biasanya ada di bawah, samping kiri dan bahkan di dalam kolong spakbor.

Nggak cuman pasang nopol yang masangnya suka-suka, bahkan ada yang sengaja nggak dipasang.

Biasanya nih ya yang nggak dipasang, nopol bagian belakang motor.

Menanggapi soal pemasangan nopol, AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kasih penjelasan.

Baca Juga: Nopol Honda PCX Nia Ramadhani Bisa Kembar dengan Banyak Seleb, Honda Bilang Begini"Sebenarnya ketentuannya harus sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi beberapa waktu lalu.Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rumusan dari pihak Korlantas Polri"Namun saat ini masih menjadi bahan rumusan untuk kebijakan yang tepat dengan melihat kondisi beberapa spek motor yang tidak memiliki tempat TNKB," tegasnya.

"Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan," ucapnya.

Baca Juga: Motor Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Langgar 2 Pasal Sekaligus, Percaya?Menurut Kompol Fahri, pemasangan depan-belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya."Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui," ucapnya.Dalam Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) tertulis aturan dan sanksi, di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(*)

Source : Otomania.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest