Saat ini, dijelaskan oleh Kapolres Bogor AKBP Harun bahwa nenek Khadijah (64) masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut AKBP Harun, kasus ini dilaporkan oleh pihak Taman Safari Indonesia ke Polres Bogor pada Senin (8/3/2021) malam.
Aparat keamanan menjerat kasus ini dengan Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Meskipun terancam hukuman, namun petugas tidak akan melakukan penahanan.
"Itu kita tangani tapi karena Pasal 302 KUHPidana tidak penahanan, kita proses tapi tidak ada penahanan.
Pidananya melempar botol membuat penganiayaan ringan terhadap kuda nil," tutur AKBP Harun.(*)