Otofemale.ID - Motor belum sempat uji emisi, gegra lokasinya yang masih terbatas.
Tenang, sekarang sudah ada 9 titik baru uji emisi motor yang dibuka umum.
Akun @dinaslhdki berikan pengumuman ke-9 titik baru untuk uji emisi motor.
Baca Juga: Uji Emisi Gratis Buat Motor di Jakarta Timur, Jangan Ketinggalan!
"Sahabat Lingkungan,
Mimin mau kasih kabar baik nih buat para pengendara sepeda motor, makin mudah buat uji emisi karena sudah ada 9 titik baru yang terintegrasi untuk uji emisi sepedah motormu, lho.
Ayo uji emisi kendaraanmu, tunggu apa lagi?," begitu pengumuman yang ditulis akun tersebut.
Sedangkan lokasi 9 titik uji emisi baru, diantaranya :
Jakarta Utara1. Indobuana Autoraya Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan2. Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua nomor 99A
Baca Juga: Keren! Honda Vario Dibalut Warna Spesial, Harganya Bagaimana?Jakarta PusatPT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 32Jakarta SelatanMekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran nomor 182Jakarta Timur1.Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya nomor 632. Astra Motor, Jalan Dewi Sartika nomor 2553. Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto nomor 1A4. CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi nomor 75. Indobuana Autoraya Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono nomor 20
ATURAN UJI EMISI
Pergub yang mewajibkan kendaraan lolos uji emisi (Nomor 66 Tahun 2020), adanya di pasal 2 dan 3.Selengkapnya aturan yang tertulis dalam Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :Pasal 2 ;(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor
Baca Juga: Suzuki Buka Layanan Uji Emisi Mandiri, Ini Daftar Bengkel Resminya (2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.Pasal 3 ;(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.(*)