Follow Us

Pengemudi Diceramahi Polisi Gegara Berhenti di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Fungsinya

Octa - Jumat, 23 April 2021 | 23:10
Polisi ceramahi pngemudi mobil yang berhenti di bahu jalan tol.
@jakarta.terkini

Polisi ceramahi pngemudi mobil yang berhenti di bahu jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.Sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, maka pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.Seperti ini selengkapnya Pasal 287 UU LLAJ,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest