Follow Us

Pengemudi Diceramahi Polisi Gegara Berhenti di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Fungsinya

Octa - Jumat, 23 April 2021 | 23:10
Polisi ceramahi pngemudi mobil yang berhenti di bahu jalan tol.
@jakarta.terkini

Polisi ceramahi pngemudi mobil yang berhenti di bahu jalan tol.

Otofemale.ID - Mobil berhenti di bahu jalan tol, nggak bisa sembarangan alias ada aturannya.

Nah kalau mobil berhenti di bahu jalan nggak sesuai aturan, siap-siap deh diceramahin polisi.

Nggak percaya? Lihat saja postingan akun @jakarta.terkini yang jadi viral.

Baca Juga: Prokes Ketat di IIMS Hybrid 2021, Sandiaga Uno : Bisa Menjadi Semangat

Dalam postingan tersebut perlihatkan petugas yang sedang edukasi pada pengemudi mobil yang ketahuan berhenti di bahu jalan tol.

Caption dari postingan tersebut menjelaskan bahwa bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat.

"Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat kepadatan lalin yang tinggi," tulis akun tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, bahu jalan tol memang hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan kebutuhan khusus.

Secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan polisi seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas operator tol.

Baca Juga: Mazda Buka Diler di Pontianak, Geber Promo Beli Mobil Selama Ramadhan

Begini rincian penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest