Follow Us

Mobil Pajero Sport Pakai Nopol Berkode SN Ditilang Polisi, Koplak!

Octa - Rabu, 05 Mei 2021 | 23:30
Pelat nomor nyeleneh Sunda Nusantara
Dirlantas Polda Metro Jaya

Pelat nomor nyeleneh Sunda Nusantara

Dikatakan juga oleh Kompol Akmal, 2 orang yang diamankan pakai mobil bernopol palsu itu mengaku sebagai warna negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

PASAL PEMALSUAN NOPOL

Polisi mengenakan pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu.Bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Baca Juga: Karpet Mobil Bisa Picu Kecelakaan, Ini Saran Ahli Sebelum MembeliSelain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Source : PMJNews

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest