Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria beberkan syarat bagi pemudik yang hendak masuk Jakarta.
Bahwa warga yang hendak kembali ke Jakarta selepas mudik atau ke luar kota wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
"Jadi, untuk dokumen yang perlu disiapkan itu pastinya negatif Covid-19 melalui surat keterangan resminya.
Dari situ nanti akan ada pengaturan yang lain," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota dikutip dari PMJNews.(*)