Jusri Pulubuhu mengumpamakan berkendara sambil main hape itu sama saja dengan berkendara dalam kondisi mata tertutup.
Nah kalau berkendara sambil mabuk, masih melihat jalan namun responnya jadi lambat.
Baca Juga: Cara Pilih Helm Buat Hijabers, Biar Nggak Kelonggaran atau Kesempitan
DENDA MAIN HP
Kendarai motor sambil main hp, bisa pengaruhi konsentrasi.
Kalau sampai kejepret kamera tilang elektronik, pelanggar bisa auto bangkrut.
Soalnya, dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Baca Juga: Motor Matik Yamaha Lexi Akhir Mei 2021, Harga Mulai Rp 21 Jutaan
Salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi selain minuman keras adalah penggunaan ponsel saat mengemudi.
Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu(*)