Otofemale.ID - Kabar sudah jalani vaksin Covid-19 untuk bisa bikin SIM, tiba-tiba nongol.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo langsung menanggapi kabar tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Jakarta Berumur 494 Tahun, Siapa yang Tahu Helicak?
Dikatakan olehnya, bahwa kabar wajib sudah vaksin Covid-19 untuk bisa ngurus SIM adalah nggak benar.
"Hoaks, jangan percaya," ujar Kombes Pol Djati seperti dilansir dari Gridoto.com.
Meski demikian, Kombes Djati nggak menampik kalau ada satpas yang bekerjasama terkait vaksinasi Covid-19 pada masayarakat.
Baca Juga: Update Yamaha Mio Semua Model, Harga Mulai dari Rp 15 Jutaan Sist
"Memang di beberapa Satpas ada yang kerjasama dengan pemda agar bisa divaksinasi sekalian," terangnya dilansir dari Kompas.com.
Dijelaskan lagi oleh Kombes Djati, syarat bikin SIM masih sama dengan sebelumnya, yakni berusia minimal 17 tahun memiliki KTP, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dari dokter, serta bisa baca tulis.
Apabila pemohon bisa mengikuti prosedur pembuatan SIM dan dinyatakan lulus, maka SIM sudah bisa dibawa pulang.
Baca Juga: Jas Hujan Sudah Ready di Bagasi Motor Matik, Juga Siapkan Baju Bahan Ini
KURSUS MENGEMUDI
Aturan penerbitan SIM A wajib disertakan sertifikat dari kursus mengemudi.Jadi bikin SIM A baru, nantinya nggak berlaku lagi hanya modal KTP dan fotokopiannya."Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto dirilis dari Kompas.com.Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa: "Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan"(*)