"Pada semua ban kode produksi wajib ada karena sudah aturan internasional.
Kode tersebut memang menandakan kapan ban tersebut dibuat, tapi bukan jadi ukuran usia atau kedaluwarsa ban," terangnya.
Kode produksi dicetak oleh perusahaan agar bisa mengidentifikasi ban bila sewaktu-waktu ada masalah dalam hal kualitas.
Baca Juga: Hari Ini Jakarta Berumur 494 Tahun, Siapa yang Tahu Helicak?
"Contoh, bila ternyata ban ada masalah dan tidak lulus quality control, itu tinggal dipantau dari kode produksinya saja.
Minggu keberapa tahun berapa, untuk memudahkan sehingga tidak harus sampai melakukan pengecekan ribuan ban yang sudah diproduksi," jelas Zulpata.
Ditegaskan juga, bahwa kode produksi tersebut bisa menandakan habisnya masa jaminan ban dari pihak pabrikan.
Biasanya masa jaminan itu akan hangus dalam masa lima tahun dari sejak ban tersebut diproduksi(*)