Otofemale.ID - Pada nopol mobil, tercetak huruf yang posisinya di depan dan belakang.
Khusus untuk yang tercetak di belakang, biasanya ada 3 huruf.
Tahu nggak 3 huruf di belakang nopol itu, artinya apa?
Baca Juga: Mobil Pribadi Disulap Jadi Ambulans Darurat Covid-19, Ananda Omesh : Gue Dapat DM
Huruf yang tercetak dibagian belakang nopol mobil, itu jadi kode wilayah pendaftaran.
Kode huruf tersebut, sama dengan yang tercetak di depan.
Hanya saja, 3 huruf dibelakang itu kode wilayah pendaftaran yang lebih detail.
Misalnya mobil tersebut pakai nopol dengan huruf B di sebelah kiri, maka wilayah pendaftarannya di Jakarta.
Lalu kalau huruf yang ada di sebelah kanan, setidaknya miliki 2 kode.Kode pertama (huruf awal) merupakan wilayah pendaftaran (lebih spesifik) dan berikutnya (huruf kedua), jenis kendaraan.
Baca Juga: Taksi Blue Bird Punya Layanan Darurat Covid-19, Begini Cara OrdernyaLagi ya contohnya mobil yang pakai nopol B, kalau huruf pertamanya juga B itu dari wilayah Jakarta Barat.Huruf P asalnya dari Jakarta Pusat, S (Jakarta Selatan), U (Jakarta Utara) dan T (Jakarta Timur). Lalu kalau huruf pertama di sebelah kiri diiukti dengan huruf F, maka jenisnya minibus, hatchback dan citycar.
Sedangkan kalau huruf keduanya itu J, terdaftar sebagai jenis mobil Jip dan SUV.
WAJIB CETAKAN POLRIKustom nopol banyak dilakukan oleh pemilik kendaraan termasuk mobil.Asal tahu saja nih, kustom pada nopol itu bisa dianggap pemalsuan.Kok bisa?Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: Honda Brio Kena Diskon PPnBM 100%, Berapa Harga yang Transmisi Matik?Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.Penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.Pemalsuan nopol bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."(*)