Selain posisi spion, Kompol Lilik juga jelaskan spion yang terpasang harus pada 2 sisi.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap.
Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelas Kompol Lilik.
DENDA RP 250 RIBU
Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Panik Nggak! Polda Metro Jaya 'Tongkrongin' Jalur Tikus, Selama PPKM Darurat JakartaPada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu(*)
Artikel ini sudah tayang di Motorplus-online.com - Jangan Kaget Motor Pakai Spion Tetap Ditilang, Polisi Beri Penjelasan Sebabnya