Follow Us

Nggak Ada Lagi PPKM Darurat, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Pakai Aturan Baru Ini

Octa - Rabu, 21 Juli 2021 | 17:39
PPKM Darurat nggak ada lagi, diganti PPKM Level 3-4 (ilustrasi)
@tmcpoldametro

PPKM Darurat nggak ada lagi, diganti PPKM Level 3-4 (ilustrasi)

Otofemale.ID - Selasa kemarin (20/7/2021), jadi hari terakhir bagi pelaksaan aturan PPKM Darurat.

Benar-benar nggak ada lagi aturan yang mulai dilaksanakan pada 3 Juli 2021 itu.

Secara resmi, Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat berganti menjadi PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Pertamina Blak-Blakan, Pilih Beli Bensin Motor Pakai Ukuran Liter atau Nominal

Penamaan PPKM terbaru itu, auto ramai saja di medsos.

Nyinyiran netizen di medsos, PPKM terbaru penamaannya sudah seperti kuliner pedas (ada level-levelnya).

Ya sudah lah, kalau nggak nyinyir namanya bukan netizen negara +62.

Balik lagi ke PPKM Level 3-4 dan pada artikel ini dibahas aturan perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa (20/7/2021).

Dan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Update Harga SUV Almaz RS, Yuhuu...Wuling Sudah 4 Tahun Loh di Indonesia

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest